Hukum  

Satreskrim Polres Malang Ringkus Napi Asimilasi Dalam Kasus Curanmor

Malang,Memox.co.id- Polres Malang rilis ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dipimpin langsung Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K.MH bertempat Satya Haprabu  Mapolres Malang, Jumat (22/05/2020).

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi  pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T.

Tersangka yang bernama Fathur Rozi (27) warga Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang merupakan salah satu napi yang mendapat asimilasi bulan Maret 2020 dari Lembaga Permasyarakatan Lowokwaru Malang dalam perkara Curanmor.

Sama dengan M Amirudin (25) warga Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang yang juga napi  asimilasi  dari Lembaga Permasyarakatan Lowokwaru Malang dalam perkara Laka Lantas.

Selain tersangka pertugas juga mengamankan 2 unit sepeda motor beserta 2  buah kunci merk Honda, 1 buah kunci merk Suzuki, 5 buah kunci T dan 1  buah STNK sepeda motor merk Honda Supra.

Kedua tersangka melaksanakan aksinya saat itu korban sedang mencari rumput di area persawahan perbatasan Desa Pringu-Kasembon Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang dan meninggalkan sepeda motornya dipinggir jalan dalam keadaan terkunci.

Tersangka ditangkap warga setelah korban minta tolong sepeda motor milik korban ditinggalkan oleh pelaku karena kehabisan bensin dan pelaku berlari ke arah perkampungan.

Kemudian ketika warga sudah berkumpul lalu menyebar dan pelaku berhasil diamankan sedang berlari ke arah persawahan, seketika itu juga pelaku berhasil diamankan di bawa ke balai desa,” terang Kapolres Malang AKBP Hendri.(fik)