Indeks
Hukum  

Satreskrim Polres Malang Amankan 2.500 Benih Lobster Ilegal Beserta Tersangka

RILIS: Satreskrim Polres Malang saat rilis pengungkapan kasus benih lobster ilegal dipimpin Kasat Reskrim AKP Donny.

Malang, Memox.co.id – Polres Malang melalui Satreskrim berhasil mengungkap tindak pidana perkara penjualan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal atau tanpa izin pekan lalu di Jalan Raya Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Selasa (15/02/2022).

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan, Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap perkara penjualan Benih Bening Lobster (BBL) dengan tersangka AK alias Woyo (46), warga Kabupaten Malang dan DD alias Tukinyong (37), Warga asal Mojokerto.

Tersangka AK ini adalah Residivis. Ia berperan sebagai pengepul/pemilik Benur. Ia mendapatkan BBL tersebut dengan cara membeli dari para nelayan dengan harga murah, kemudian setelah terkumpul, BBL tersebut dibungkus dan dipacking di gudang milik Tersangka AK dengan dibantu oleh Tersangka DD. Kemudian Tersangka DD ini sebagai driver/kurirnya.

“Mereka menggunakan kendaraan ke tempat transaksi jual beli yg sudah ditentukan, kemudian para Tersangka melakukan jual beli dengan cara COD dan dengan harga yang mahal. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti BBL sekitar 2.500 (dua ribu lima ratus) ekor,”  jelas AKP Donny didampingi Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.

Dalam hal ini pelaku terjerat Pasal 92 Jo. Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2020 Tentang cipta kerja perubahan atas UU RI No. 45 Th. 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Th. 2004 Tentang Perikanan Jo. Pasal 55 KUHP. Dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,-. (Satu milyar lima ratus juta rupiah). (fik)

Exit mobile version