Hukum  

Satpol PP Pemkot Batu Mandul? Oak Tree Glamping Resort Tetap Buka

Batu, Memox.co.id – Satpol PP Pemkot Batu terkesan mandul, larangan terhadap beroperasinya Oak Tree Glamping Resort di Jalan Brantas, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu ternyata tetap buka. Meski Satpol PP Kota Batu sudah mengeluarkan surat perintah penutupan sementara, Kamis (30/05/19).

Seperti diketahui Sekertaris Satpol PP Kota Batu M. Adhim, pihaknya sudah melakukan penindakan dengan menutup operasional melalui sidak dan surat resmi seminggu yang lalu. Jika sampai sekarang masih beroperasi, Adhim mengaku tidak tahu.

“Sudah kami surati resmi dan ditindak, kalau tetap buka monggo diberitakan saja. Surat kami layangkan seminggu lalu, isi surat ya harus tutup. Mereka harus mematuhi aturan. Kalau sudah lengkap baru boleh beroperasi,” terang Adhim kemarin, Rabu malam (30/5/2019).

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu Bambang Kuncoro selaku pengatur regulasi perijinan membenarkan jika Oak Tree tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dan berdiri dilahan hijau. Pihaknya berharap investor mematuhi regulasi yang ada.

Senada, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu Sudiono mengutarakan hal yang sama, kewibawaan pemda pada investor bergantung pada ketegasan Satpol PP. Jika tidak bertindak meski mengetahui masih beroperasi namun tidak ada tindakan, dipastikan investor menyepelekan pemda. Padahal tujuan semua itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perlu diketahui, Senin (13/5/2019) Oak Tree disidak oleh tim gabungan dari DPMPTSPTK, Dishub, Satpol PP, Komisi A dan C DPRD Kota Batu. Saat sidak tim mendapati manajemen tak kantongi IMB. Meski manajemen sudah pernah memasukan proses ijin sekitar bulan November 2017 lalu. Perijinan hanya menerbitkan ijin prinsip investasi.

Permasalahannya setelah izin prinsip mereka harus mengurus keterangan rencana kota (KRK) untuk kemudian mengurus surat lainya. Pada saat mengurus KRK ternyata terbentur di peruntukan lahan seluar 8000 meter persegi yang separuhnya zona hijau.

Karena ada sisi hijau atau lahan yang didirikan adalah lahan pertanian. Maka tim teknis penyusun KRK tidak merekomendasikan untuk dilakukan pembangunan. Sesuai aturan manajemen wajib merubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW).

Karena riview dilakukan tahun 2019, pihak manajemen harus menunggu perizinannya. Namun pihak investor tetap melakukan pembangunan hingga selesai dan sudah beroperasi. Hingga berita ini ditulis pihak manajemen Oak Tree Glamping Resort belum memberikan keterangan. (lih/fik)