Hukum  

Satpol PP Kota Kediri Tindak Tegas Cafe yang Tidak Memiliki Izin

TINDAK: Satpol PP Kota Kediri saat melakukan penindakan cafe tidak memiliki izin

MEMOX.CO.ID – Satpol PP Kota Kediri melakukan himbauan kepada manajemen Bacchus Cafe yang berada di Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri untuk tidak buka dulu sebelum surat-surat izin dilengkapi.

Agus Dwi R. S.Sos, selaku Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri kepada wartawan mengatakan, bahwa upaya yang dilakukan hari ini salah satu bentuk ketegasan kita dan Pemerintah Kota Kediri untuk menyampaikan ke manajemen Bacchus Cafe ini.

“Sebelum melengkapi persyaratan atau izin yang lengkap jangan beroperasi dulu. Kemarin itu, Bacchus Cafe mulai melakukan syukuran dan ada cek sound. Kegiatan kemarin tidak berbayar memang ada undangan khusus yang hadir di acara tersebut,” ucap Agus kepada media ini, Rabu (23/8/2023) pukul 11.00 WIB.

Pihaknya mendatangi Bacchus Cafe untuk tidak beroperasi dan kita menertibkan untuk karangan bunga yang terpasang didepan Bacchus, bisa diartikan sebagai bentuk grand opening.

“Dikhawatirkan kalau masyarakat yang tidak tahu Bacchus dikira sudah buka. Dan, hari ini dari tim Satpol PP Kota Kediri mengambil langkah membersihkan dan memasukkan karangan bunga ke dalam cafe, ” ujarnya.

Lanjut Agus bahwa untuk proses perizinan sendiri lewat by sistem dan OSS yang berkaitan dengan usaha cafe, rumah makan, kedai minuman, dan minhol golongan A.

“Sedangkan, terkait izin penunjang lainnya. Seperti, izin tata ruang, izin lingkungan, dan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang harus dilengkapi,” ujarnya.

Ditambahkan Agus kalau proses perizinan sudah selesai dan dinyatakan lengkap baru boleh beroperasi. “Namun, kalau saat ini Bacchus sendiri tentang perizinan, kalau masih ada yang belum lengkap sebaiknya dilengkapi lebih dulu,” tutup Agus. (mam/aji)