Satpol PP Kabupaten Malang akan Tindak Hiburan Malam Setelah SK Keluar

Satpol PP Kabupaten Malang akan Tindak Hiburan Malam Setelah SK Keluar
ILustrasi dunia malam. (foto:ist)

MEMOX.CO.ID – Ini menjadi warning bagi pelaku usaha hiburan malam di Kabupaten Malang agar membatasi waktu beroperasi selama bulan Ramadan supaya tidak ditutup paksa. Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang akan rutin melakukan razia setelah Surat Keputusan (SK) Bupati tentang batasan hiburan malam diterbitkan.

Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang menyebut, SK batasan hiburan malam itu saat ini masih dibahas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang

“Jadi SK masih berproses di sekretariat, kita masih nunggu. Mungkin minggu ini akan keluar,” katanya saat ditemui di Stadion Kanjuruhan Malang Kamis (14/3/2024).

Nanti, imbuh Mando, SK tersebut mengatur mulai jam buka hingga jam yang tidak boleh beroperasi. Selain hiburan malam, Mando sapaan akrabnya menambahkan, SK tersebut juga mengatur rumah makan (RM) atau warung agar diberi tirai pada siang hari.

“Jadi terutup lah, tidak fullgar,” katanya.

“Kemudian kalau seperti tahun-tahun kemarin, fasilitas hiburan kita batasai. Mulai bukannya dan tutupnya, misal di atas jam 00.00 akan kita lakukan penindakan,” imbuhnya.

Jika masih terus beroperasi, maka tanpa pikir panjang akan dilakukan penindakan. Tindakan itu mulai dari teguran, hingga terberat penutupan paksa.

“Tentunya peringatan dulu, kalau sampai tiga kali melakukan pelanggaran baru penutupan,” tegasnya.

Dari data yang dirangkum, Mando menyebut, jumlah hiburan malam hanya berpusat di Kepanjen. Jumlahnya sekitar empat titik.

“Lainnya belum, kalau sekedar kafe-kafe nanti kita himbauan dengan batasan jam 12 malam,” katanya.

Saat ini, tim kata Mando, masih melakukan pemantauan melalui rekan kecamatan. Artinya belum sampai melakukan patroli. Namun, pihaknya sudah memelototi seluruh tempat hiburan malam di Kabupaten Malang.

“Tinggal nunggu SK. Paling Minggu ini akan keluar,” pungkasnya. (nif/syn)