Satpol PP Jakarta Tetap Bertugas Selama Lebaran 2025

ft : Gubernur Jakarta Pramono Anung dalam apel HUT Satpol PP dan Satlinmas di Plaza Selatan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/3025).(ist.)
ft : Gubernur Jakarta Pramono Anung dalam apel HUT Satpol PP dan Satlinmas di Plaza Selatan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/3025).(ist.)

MEMOX.CO.ID – Gubernur Jakarta, Pramono Anung. Di perintahkan satpol PP Jakarta diminta tetap bertugas selama libur Lebaran 2025. Instruksi ini disampaikan Pada Selasa (25/3/2025). pernyataan ini disampaikan dalam apel peringatan Hari Ulang Tahun Satpol PP dan Satlinmas di Plaza Selatan Monas, Gambir, Jakarta Pusat. Satpol PP harus tetap bertuga karena meski banyak warga Jakarta mudik, pengamanan di ibu kota tidak boleh berkurang. Pelaksanaan tugas ini salpol PP akan melakukan penjagaan dan pengamanan di berbagai titik strategis di Jakarta selama masa mudik.

Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sistem piket guna memastikan pengamanan tetap berjalan. Dari total 5.300 personel Satpol PP, sekitar 1.300 petugas akan disiagakan setiap harinya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di berbagai wilayah Jakarta selama masa mudik Lebaran.

Tugas utama Satpol PP selama libur Lebaran tidak hanya berkoordinasi dengan aparat keamanan lain, tetapi juga melakukan pemantauan di titik-titik strategis. Pengawasan akan difokuskan pada permukiman yang ditinggal mudik oleh pemiliknya serta tempat-tempat wisata yang diperkirakan ramai dikunjungi masyarakat. Selain itu, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata guna memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

Selain fokus pada pengamanan Lebaran, Satpol PP Jakarta juga mencatat adanya 11 pelanggaran selama bulan Ramadhan 2025. Sebagian besar pelanggaran terjadi pada tempat usaha yang tetap beroperasi dan menjual makanan secara terbuka sebelum waktu berbuka puasa. Beberapa bar juga ditemukan melanggar aturan operasional selama Ramadhan, sehingga dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran bervariasi, mulai dari peringatan hingga penutupan sementara tempat usaha. Satpol PP melakukan peninjauan ke lokasi pelanggaran dan meminta pemilik usaha menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Hingga saat ini, tidak ada laporan mengenai pelanggaran yang dilakukan kembali setelah diberikan sanksi. (ume/cdp)