Hukum  

Satpam PR Gajah Baru Dibekali UU Lalu lintas dan Tilang Elektronik

MATERI: Aipda Jeny saat sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas dan E-TLE.

Malang, Memox.co.id – Unit Kamsel Satlantas Polres Malang melaksanakan giat sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 dan sosialisasi E-TLE dan INCAR kepada Satpam PR Gajah Baru di Kepanjen, Minggu (04/08/2022).

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Lapangan PR Gajah Baru Kepanjen sebagai pemateri Aipda Jeny dan Aipda Deva anggota Kamsel Satlantas Polres Malang.

Adapun tujuan kegiatan ini agar para Satpam PR Gajah Baru mengetahui tentang tata tertib berlalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas baik di kalangan Satpam maupun keluarga.

Dalam sosialisasi tersebut Aipda Jeny memberikan pengetahuan dan kemampuan tenaga satpam dalam mengarahkan lalu lintas sesuai dengan peraturan yang tertera dalam Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Para Satpam PR Gajah Baru juga mendapatkan materi baik berupa teori dan praktek jasmani seperti PBB maupun penanggulangan pertama pada korban laka lantas.

“Selain agar mampu menyerap dan meningkatkan pengetahuan khususnya dalam mengarahkan kelancaran lalu lintas, para satpam agar siap tanggap (sigap) dalam mengambil langkah ketika ada permasalahan di lapangan,” ujar Kanit Kamsel Iptu Yulistiana Sri Iriana. (fik)