MEMOX.CO.ID – Polresta Malang Kota melalui Satnarkoba berhasil mengamankan lima (5) tersangka beserta barang bukti ganja seberat 5 kg lebih dan sabu seberat 7,18 gram, Jum’at (11/08/2023).
Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dan ganja ini berkat informasi yang diterima Satnarkoba Polresta Malang Kota ujar Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.
Dihadapan rekan media Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip didampingi Kasat Resnarkoba Kompol E Wira mengatakan,pada hari Rabu 26 Juli 2023 Satuan Resnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap AM warga Kecamatan Sukun Kota Malang dari hasil penggeledahan ditemukan ganja seberat 2,030 kg ganja.
Selanjutnya petugas kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni SM dan RZ dalam pengakuannya barang haram tersebut didapat dari SF yang kini masuk daftar pencarian orang atau (DPO),” ujar AKBP Apip.
Lanjutnya, dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial ZA hingga ke Kota Surabaya dan berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 547 gram.
“Pada tanggal 7 Agustus 2023 Kami juga berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial MI warga Kelurahan Bareng Kota Malang yang terbukti membawa narkoba jenis sabu seberat 7.18 gram,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka yang terbukti menyimpan narkoba jenis ganja dikenakan pasal berbeda untuk tersangka AM dan ZA dikenakan Pasal 114 Ayat ( 2 )dan atau Pasal 111 ayat (2 )UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan untuk tersangka SM dan RZ dijerat pasal 114 ayat ( 2) jo pasal 132 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Khusus untuk tersangka MI yang terbukti menyimpan sabu dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (fik)