Indeks
Hukum  

Satlantas Situbondo Sebar Brosur Imbauan Tidak Mudik

Satlantas Situbondo Sebar Brosur Imbauan Tidak Mudik
Petugas Satlantas Polres Situbondo tampak memberikan imbauan kepada masyarakat/ pengendara. (im)

Situbondo, Memox.co.id – Satlantas Polres Situbondo turun ke jalan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Rabu (28/04/2021) siang. Hal tersebut tindak lanjut kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik.

Sosialisasi dilakukan dalam bentuk pembagian brosur imbauan larangan mudik untuk mencegah penularan wabah Corona virus Disease (Covid-19) kepada pengendara di sekitar Alun-alun kota Situbondo dan ditraffic light persimpangan jalan dalam kota Situbondo.

Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Anindita Harcahyaningdyah, S.I.K menyampaikan, kegiatan yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya Kepolisian Resort Situbondo dalam mengedukasi masyarakat untuk tidak mudik agar mencegah penyebaran atau penularan Covid-19.

“Penyebaran brosur ini juga bertujuan supaya masyarakat dapat membaca isi dari imbauan yang ada di brosur tersebut. Seperti keselamatan berlalu lintas, imbauan larangan mudik serta pencegahan Covid-19,“ katanya.

Sekadar diketahui, larangan mudik terbaru, dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dengan mengeluarkan surat edaran untuk memperketat mobilitas masyarakat mulai tanggal 22 April s/d 24 Mei 2021. (im/mzm)

Exit mobile version