Indeks
Hukum  

Satlantas Polresta Malang Kota Wajibkan Sertakan Nomor HP di Map Pendaftaran Administrasi Ranmor

NOMOR TELEPON: Pengisian nomor telepon oleh salah satu wajib pajak kendaraan bermotor

Kota Malang, Memox.co.id – Dalam rangka meningkatkan percepatan pelayanan publik khususnya terhadap WP (Wajib Pajak) kendaraan bermotor, Satlantas Polresta Malang Kota mewajibkan setiap WP untuk menyertakan nomor telepon atau HP (Handphone) di Map pendaftaran administrasi Ranmor (Kendaraan Bermotor), Senin (17/05/2021).

Penulisan nomor telepon atau HP tersebut dimulai dari proses verifikasi. Kalau belum menuliskan nomor telepon atau handphone petugas di loket proses cetak STNK lima tahunan maupun proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), akan kembali menyuruh WP menuliskan nomor telepon atau HPnya.

Diberlakukannya penyertaan nomor telepon atau handphone ini untuk dokumentasi histori kendaraan dan percepatan pelayanan. Tujuannya apabila ada kekeliruan maupun keterlambatan proses pengambilan BPKB bisa langsung menghubungi WP tersebut di nomor HP yang telah tersimpan di data histori kendaraan.

Seperti yang dikatakan Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Khrisna, S.Kom, S.I.K, M.H, pengisian nomor telepon atau HP di Map salah satu langkah pihak kepolisian Polresta Malang Kota khususnya Satlantas dalam upaya meningkatkan pelayanan publik khusus kepada para WP kendaraan bermotor.

“Tidak ada maksud untuk mempersulit apalagi memperlambat proses pelayanan yang telah ada. Dengan menuliskan nomor telepon atau HP ini apalagi ada kesalahan dalam proses pelayanan kami langsung menghubungi WP tersebut di nomor yang tertera di dokumentasi histori kendaraan,” terang AKP Yoppy. (fik)

Exit mobile version