Hukum  

Satlantas Polresta Malang Kota Tertibkan Pemakaian Knalpot Brong di Tengah Operasi Yustisi

TEGURAN: Anggota Satlantas Polresta Malang Kota saat menertibkan masyarakat pengendara bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Kota Malang, Memox.co.id – Satlantas Polresta Malang Kota bersama petugas gabungan Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes Covid-19 melaksanakan razia Prokes dan penertiban pemakaian Knalpot Brong. Giat bertempat di kawasan Taman Krida Budaya Kota Malang, Rabu (27/01/2021).

Dalam giat razia tersebut diikuti petugas dari Satpol PP Kota Malang, Kejaksaan Kota Malang, dan Pengadilan Negeri Malang. Serta anggota Polantas (Polisi Lalu lintas) Polresta Malang Kota yang dipimpin oleh Wakasatlantas AKP Bayu.

MASKER: Pembagian masyarakat kepada masyarakat pejalan kaki yang tidak memakai masker.

Seperti yang dikatakan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution S.I.K. Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes setiap hari dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian Polresta Malang Kota dalam rangka mengatasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Malang.

Dalam giat Operasi Yustisi petugas gabungan juga melakukan penindakan terhadap masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan tidak memakai masker. 

“Bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor dengan memakai knalpot brong juga kami lakukan penertiban agar tidak lagi memakai knalpot brong tersebut. Karena dari suara yang dikeluarkan sangat mengganggu pengendara lainnya.” terangnya.(fik)