MEMOX.CO.ID – Dalam rangka menciptakan Kota Malang zero penggunaan knalpot brong Satlantas Polresta Malang melalui Unit Turjawali gencar melakukan penertiban kepada pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong, Senin (06/03/2023).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kanit Turjawali AKP Syaikhu mengatakan, penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa sangat terganggu atas keberadaan pengguna jalan yang memasang knalpot brong yang dikendarainya.
“Giat ini gencar kami lakukan agar pengguna knalpot brong yang terjaring operasi tidak memakai knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan,”ujarnya.
Lanjutnya, dalam giat penindakan ini kami tidak memberlakukan sistem tilang hanya mengeluarkan surat teguran simpatik, dengan harapan mereka tidak memakai knalpot brong lagi,” terangnya.
Perlu diketahui operasi knalpot brong, tidak hanya menyasar kendaraan yang sedang berjalan, namun sejumlah kendaraan yang diketahui berknalpot brong, meski sedang diparkir, juga tidak luput dari penertiban yang dilakukan anggota Turjawali Satlantas Polresta Malang Kota.
Apa yang diterapkan Satlantas Polresta Malang Kota berbeda dengan yang ditetapkan Satlantas Polres Jember. Untuk kendaraan yang terjaring razia, pemilik kendaraan tidak bisa serta merta membayar tilang dan membawa pulang kendaraanya, tapi ada upaya penahanan selam 1 bulan, hal ini dilakukan untuk memberilan efek jera.
“Selama ini, kendaraan yang ber knalpot brong, ketika ditilang, besoknya diambil pemiliknya dengan membayar biaya tilang dan mengganti sparepart yang standar pabrikannya. (*)