Hukum  

Satlantas Polres Malang Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

SOSIALISASI: Aipda Jeni anggota Satlantas Polres Malang saat melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.

Malang, Memox.co.id – Satlantas Polres Malang melalui Unit Dikyasa malaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong terhadap kendaraan R2 (Roda Dua) yang bertempat di PT. Karya Bina Sentausa Karangploso Kabupaten Malang, Sabtu (05/06/2021).

Sosialisasi ini tindak lanjut dari keluhan masyarakat berkaitan dengan knalpot bising yang tidak sesuai standar pabrikan dirangkai dengan himbuan Prokes Covid-19.

Seperti yang dikatakan Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah, S.I.K, kegiatan sosialisasi ini merupakan agenda rutin Satlantas Polres Malang dalam rangka menciptakan Kamtibcarlantas di wilayah hukum Polres Malang.

FOTO BERSAMA: Anggota Satlantas Polres Malang bersama dengan para karyawan PT. Karya Bina Sentausa Karangploso.

“Penindakan terhadap pengendara motor yang sengaja mengganti knalpot standarnya menjadi knalpot racing sudah sering dilakukan. Terutama di tempat-tempat yang biasa digunakan untuk melakukan balap liar,” ujarnya didampingi Kanit Dikyasa Ipda Yulistiana.

AKP Agung juga menjelaskan, perubahan kelengkapan kendaraan motor justru dapat menimbulkan efek membahayakan bagi pengendaranya itu sendiri karena tidak sesuai standar pabrik.

Perbuatan melanggar aturan ini tercantum dalam UU Lalu lintas No. 22 tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 yang berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (fik)