Hukum  

Satlantas Polres Malang Sosialisasi Inpres No 6 Tahun 2020 Bagi Masyarakat Perpanjangan SIM

SOSIALISASI: Anggota Polwan dari unit Dikyasa Polres Malang saat sosialisasi Inpres no 6 tahun 2020 kepada masyarakat pemohon perpanjangan SIM.

Malang, Memox.co.id – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan Protokol Covid-19, Unit Dikyasa Polres Malang gelar sosialisasi Inpres No 6 Tahun 2020 kepada masyarakat pemohon perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi), Kamis (03/09/2020).

Dalam giat sosialisasi tersebut anggota Polantas dari unit Dikyasa Polres Malang mengambil tempat di unit pelayanan perpanjangan SIM A dan C SIM SALABIM (Sambil Jalan Lebih Mudah) Satpas SIM Singosari Polres Malang.

BROSUR: Pemberian brosur Imbauan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Digelar kegiatan sosialisasi Inpres No 6 Tahun 2020 bertujuan untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang ditujukan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kasat Lantas Polres Malang AKP Diyana Suci Listyawati SIK.

Dirinya juga menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat tidak boleh lengah tetap selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 mulai dari mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak phisik.

“Kegiatan ini salah satu upaya untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih menjadi perhatian kita semua, oleh karena itu penting kedisiplinan kita semua dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19,” terangnya mewakili Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH. (fik)