Indeks
Hukum  

Satlantas Polres Malang Imbau Sopir Truk Barang Tidak Angkut Muatan Berlebihan

SOSIALISASI: Anggota Kamsel Satlantas Polres Malang saat sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas kepada sopir truk PT Singosari.

Malang, Memox.co.id – Dalam upaya menurunkan tingkat laka lantas di wilayah Kabupaten Malang, Satlantas Polres Malang melalui Unit Kamsel melaksanakan sosialisasi UU No. 22/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada sopir angkutan barang di PT Singosari Kabupaten Malang, Sabtu (04/06/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Kamsel Satlantas Polres Malang Iptu Yulistiana Sri Iriana, S.H bersama dengan beberapa anggota Satlantas lainnya yang bertempat di PT Singosari.

Baca Juga : Halau Penyebaran Wabah PMK, Kepolisian Polres Malang Perketat Mobilitas Truk Pengangkut Hewan Ternak

Kegiatan sosialisasi ini khusus diberikan kepada para sopir truk yang biasa mengangkut barang. Dengan tujuan agar pengemudi truk tidak mengangkut muatan berlebihan, sesuai standar, tidak overload over dimension, dan sesuai kapasitas muat.

Pada kesempatan itu juga Kanit Kamsel Iptu Yulistiana berpesan kepada seluruh peserta yang telah mendapatkan sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas agar apa yang telah disampaikan anggota Satlantas Polres Malang dapat dijalani dengan selalu mematuhi peraturan berlalu lintas. (fik)

Exit mobile version