Memox.co.id -Dalam rangka penegakan hukum berlalu lintas
Satlantas Polres Malang menghimbau masyarakat terutama pemilik kendaraan bermotor yang masih banyak yang menggunakan lampu rotator, strobo, hingga sirine dijalan raya.
Secara aturan, aksesori tersebut hanya boleh digunakan oleh instansi terkait seperti polisi, ambulance, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya,”ujar Kasat Lantas Polres Malang AKP WilliamThamrin Simatupang SIK, Senin (15/04/19).
Ditegaskan olehnya, “Bagi warga sipil atau pemilik sepeda motor atau mobil pribadi dilarang menggunakan aksesori tersebut. Tetapi pada praktiknya, belakangan ini masih banyak yang menyalahgunakan sampai membuat kegaduhan.
Pada bukan Maret 2019 Satlantas Polres Malang sudah melaksanakan penindakan kebeberapa masyarakat yang memakai aksesoris larangan tersebut .”Padahal, apabila melihat aturan yang berlaku seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama,”terangnya (fik).






