Malang, Memox.co.id – Satlantas Polres Malang melalui Unit Dikyasa melaksanakan kegiatan himbauan Prokes Covid-19, tertib berlalu lintas dan larangan mudik lebaran kepada karyawan PR. PT. SIN Singosari Kabupaten Malang, Selasa (18/05/2021).
Selain melaksanakan himbuan Prokes Covid-19 dan tertib berlalu lintas, Satlantas Polres Malang juga melaksanakan himbauan larangan mudik lebaran kepada karyawan PR. PT. SIN Singosari agar tidak mudik lebaran terlebih dahulu sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
Kepada Memox.co.id Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah, S.I.K mengatakan, disaat pelaksanaan kegiatan penyekatan yang kini diperpanjang hingga tanggal 24 Mei 2021, diharapkan masyarakat luar Malang untuk tidak melakukan perjalanan ke wilayah Malang kalau tidak memiliki persyaratan yang telah ditentukan.
“Walaupun tugas kita banyak, Satlantas Polres Malang melalui Unit Dikyasa tetap melaksanakan kegiatan rutinnya yaitu mensosialisasikan himbauan yang berhubungan Prokes Covid-19, tata tertib berlalu lintas termasuk himbauan larangan mudik lebaran dan pembagian masker,” terangnya. (fik)






