Hukum  

Satlantas Polres Malang Gelar Pertemuan di Pabrik Gula Krebet

Pembahasan Masalah Kemacetan dan Sosialisasi Undang-Undang Lantas

Malang, Memox.co.id – Bertempat di pabrik gula Krebet Baru Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang telah pertemuan pembahasan masalah kemacetan dan sosialisasi UU No 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan oleh unit Dikyasa Satlantas Polres Malang, Selasa pagi (2/07/19).

Giat ini untuk menuju Kamseltibcar (Keamanan keselamatan ketertiban kelancaran berlalu lintas) di Kabupaten Malang kepada asosiasi petani tebu republik Indonesia.

SOSIALISASI : Ps Kanit Dikyasa Aiptu Mashuri saat sosialisasi UU No 22/2009 kepada peserta pertemuan

Meliputi didalamnya karyawan PG Krebet Baru, Satpam serta KUD Tebu dan sopir truck angkutan tebu PG Krebet Baru Bululawang.

Dalam giat tersebut sebagai pemateri KBO Lantas Polres Malang Iptu Edy Purnama didampingi Ps Kanit Dikyasa Satlantas Polres Malang Aiptu Mashuri.

Hadir dalam giat tersebut perwakilan dari pihak PG Krebet Bululawang yakni bapak Suryadi serta Sujik Ketua Asosiasi Petani Tebu Kabupaten Malang.

Kepada Memox.co.id KBO Lantas Iptu Edy Purnama mengatakan, “Pertemuan ini selain sosialisasi UU Lalu lintas no 22/2009 kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak PG Krebet sudah berupaya antisipasi terkait kemacetan dengan berkoordinasi dengan Dishub, Polsek terdekat, Paguyuban angkot, warga sekitarnya.”

“Kami berharap pertemuan ini dapat menghasilkan suatu kesempatan untuk saling menjaga ketertiban dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan, “Satlantas Polres Malang siap menjembatani antara sopir truk, angkot dan pengguna jalan lain agar tidak terjadi permasalahn dijalan.”

“Karena kita semua juga tidak menginginkan adanya permasalahan dijalan yang akan berakibat akan terjadinya kemacetan,” terangnya. (fik)