Indeks
Hukum  

Satlantas Polres Malang Blusukan ke Bengkel Knalpot Sosialisasikan Larangan Pengunaan Knalpot Brong

LARANGAN: Kanit Kamsel Satlantas Polres Malang Ipda Yulistiana saat melaksanakan sosialisasi pelarangan pemakaian knalpot brong.

Malang, Memox.co.id – Jelang pergantian tahun baru 2022, Satlantas Polres Malang melalui Unit Kamsel Satlantas Polres Malang melaksanakan sosialisasi berupa imbauan tentang pelarangan pemakaian knalpot brong kepada pedagang dan bengkel yang melayani pemasangan knalpot brong, Rabu (29/12/2021).

Mewakili Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah, S.I.K, kegiatan imbauan tersebut dipimpin Kanit Kamsel Satlantas Polres Malang Ipda Yulistiana bersama beberapa anggota Kamsel Satlantas Polres Malang lainnya.

Sasaran kegiatan sosialisasi tersebut merupakan pemilik bengkel maupun penjual knalpot yang ada di sepanjang jalan Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang. Dengan harapan untuk tidak menjual knalpot brong maupun memasangkan knalpot brong ke masyarakat.

Pelarangan pemakaian knalpot brong ini mengacu pada pasal 285 ayat (1) junto pasal 106 (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kegiatan sosialisasi ini jelang pergantian tahun baru agar masyarakat tidak memakai knalpot brong demi ketertiban umum serta tidak mengganggu pengendara lainnya dengan suara yang dikeluarkan. (fik)

Exit mobile version