Malang, Memox.co.id – Satlantas Polresta Malang himbau masyarakat yang kendaraannya masih berada di Mapolres Malang saat terjaring razia pembatasan kegiatan masyarakat pada bulan Januari 2021 untuk segera diambil dengan menunjukkan bukti pembayaran denda tilang, Kamis (25/02/2021).
Selain membawa bukti pembayaran denda tilang, juga membawa BPKB kendaraan bermotor yang tentunya sesuai dengan kendaraan yang bersangkutan. Hingga kini masih banyak yang belum mengambil kendaraan bermotor roda dua tersebut.
“Oleh karena itu, Satlantas Polres Malang kembali menghimbau kepada masyarakat yang merasa kendaraannya belum diambil segeralah membayar denda tilang ke pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen,” ujar Kasat Lantas Polres Malang AKP Ady Nugroho, SH.S.I.K.M.Si.
Baca Juga : Polres Batu Laksanakan Suntik Vaksin Secara Bertahap
Dirinya juga menjelaskan bagi kendaraan yang belum diambil pemiliknya akan tetap ditunggu. Tak usah khawatir tidak bisa mengambil ataupun takut terkena denda tambahan lantaran tak diambil dalam jangka waktu lama.
“Dari Satlantas Polres Malang tidak mengenakan denda keterlambatan pengambilan. Cukup membawakan BPKB asli dan bukti telah membayar denda tilang dari pihak kejaksaan. Sedangkan bagi kendaraan yang protolan kami minta untuk dikembalikan lagi bentuk aslinya. Mulai dari knalpot maupun aksesoris lainnya sesuai dengan standar aslinya,” terangnya. (fik)