Aplikasi SKRIP Upaya Menekan Angka Pelanggaran di Jalan
Malang Raya, Memox.co.id – Satlantas Polres Malang sosialisasi keberadaan aplikasi SKRIP (Skrining Riwayat Pengendara). Aplikasi SKRIP ini merupakan terobosan baru Ditlantas Polda Jatim dalam upaya menekan tingkat pelanggaran yang berakibat terjadinya kecelakaan di jalan, Jum’at (12/11/2021).
Inovasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dalam berkendara. Aplikasi ini juga berintegrasi langsung dengan sistem tilang elektronik (ETLE) dan Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR) yang bisa menangkap berbagai bentuk pelanggaran kasat mata dalam berlalu lintas secara mobile.
Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah, S.I.K., mewakili Ditlantas Polda Jatim mengatakan, saat ini jajaran Satlantas Polres Malang mulai melakukan sosialisasi aplikasi SKRIP ke segenap lapisan masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi yang berfungsi untuk mencatat pelanggaran, kecelakaan dan konfirmasi pelanggaran bagi para pengemudi.
“Inovasi terbaru ini masih dalam tahap uji coba diseluruh jajaran Polda Jawa Timur dan akan diuji bagi para pengendara yang melanggar. Dalam pelaksanaannya nanti aplikasi ini akan terconect dg camera INCAR. Selain terkoneksi dengan INCAR, aplikasi ini juga berintegrasi langsung dengan sistem tilang elektronik (ETLE) yang mampu menangkap berbagai bentuk pelanggaran khsusnya kasat mata yg terjadi di jalan secara dinamis,” terang AKP Agung.
Dikatakan juga olehnya, dalam aplikasi juga dibekali sistem Artificial Intelligent (AI) untuk mendukung keamanan, ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi ini melalui smartphone. Di dalamnya terdapat fitur tentang informasi pelanggaran, identitas data kepemilikan SIM dan kendaraan, hingga akumulasi bobot poin pelanggaran kecelakaan lalu lintas,” ujarnya..
Pada intinya saat telah dioperasikannya Mobil INCAR yang bisa menangkap berbagai bentuk pelanggaran dalam berlalu lintas secara dinamis akan terkoneksi dengan aplikasi SKRIP . Masyarakat pelanggar bisa melihat di aplikasi SKRIP yang telah diupload. Sedangkan yang belum mengunduh aplikasi SKRIP petugas akan melayang surat konfirmasi tanda bukti pelanggaran. (fik)






