Indeks
Hukum  

Satlantas Polres Kediri Akan Lakukan Check Point di Perbatasan

Satlantas Polres Kediri Akan Lakukan Check Point di Perbatasan
Petugas Satlantas Polres Kediri juga mengingatkan tentang larangan mudik lebaran 2021 kepada angkutan bus, Kamis (22/4/2021).
  • Sosialisasikan Larangan Mudik

Kediri, Memox.co.id – Upaya pencegahan dan memutus matarantai penyebaran virus Covid-19 terus dilakukan oleh jajaran Polres Kediri. Diantaranya petugas Satlantas Polres Kediri juga mengingatkan tentang larangan mudik lebaran 2021 kepada angkutan bus, Kamis (22/4/2021).

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Bobby Mochammad Zulfikar memberikan sosialisasi larangan mudik pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran 2021 mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. “Kami harapkan informasi tersebut sampai ke masyarakat,” ujar AKP Bobby.

Selain sosialisasi lewat media sosial, pihaknya juga terjun langsung ke masyarakat khususnya pengguna transportasi bus. “Sosialisasi ini kami gelar dengan mendatangi terminal kedatangan dan keberangkatan penumpang baik bus antar-kota maupun antar-provinsi di terminal. Agar mereka memahami terkait larangan mudik,” sambung Bobby.

Selain itu pihaknya juga akan melakukan check point atau pemeriksaan yang akan dilakukan di perbatasan Kabupaten Kediri antara lain di Wates, Mengkreng, Kandangan, Kras dan Badas. Masyarakat yang berniat mudik dan melintasi jalur-jalur tersebut akan diminta putar balik ke daerah asal.

“Sesuai petunjuk Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta melalui Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman, penyekatan dilaksanakan berdasarkan rayonisasi. Untuk wilayah Kediri masuk dalam Rayon 4 yang meliputi Polres Kediri, Polres Blitar, Polres Tulungagung, Polres Jombang, Polres Nganjuk, Polres Blitar Kota, dan Polres Kediri Kota,” papar Bobby.

AKP Bobby menambahkan, kendaraan yang diizinkan untuk melalui antar rayon meliputi ambulance, kendaraan pengangkut sembako, BBM, masyarakat yang punya keperluan takziah, dan kendaraan membawa ibu hamil yang akan melahirkan.

Selain itu perjalanan dalam rangka dinas masih diperkenakan asalkan membawa surat keterangan dari instansinya. Petugas akan memeriksa identitas pengendara dan tujuan melakukan perjalanan, jika berencana mudik maka diminta putar balik kembali ke daerah asal.

“Untuk memastikan pelaksanaan penyekatan berjalan lancar, Polres Kediri telah menggelar Operasi Keselamatan mulai 12 hingga 25 April 2021 yang tujuannya sosialisasi protokol kesehatan dan larangan mudik 6 hingga 17 Mei mendatang,” tambah Kasat Lantas Polres Kediri. (mad/im/mzm)

Exit mobile version