Batu, Memox.co.id – Satlantas Polres Batu bersama Dishub Kota Batu gelar sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2021 serta himbauan larangan mudik ke para sopir bus yang ada di terminal Kota Batu, Kamis (15/04/2021).
Adanya larangan mudik lebaran ini menindaklanjuti peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H serta kebijakan pemerintah pusat untuk menekan penyebaran Covid-19.
Seperti yang dikatakan Kanit Dikyasa Satlantas Polres Batu Ipda M Huda mewakili Kasat Lantas Polres Batu AKP Indah Citra Fitriani, S.I.K. Dirinya mengatakan, “Pada lebaran Idul Fitri tahun 2021 ini masih diberlakukannya larangan mudik lebaran kepada masyarakat yang dikemas dalam rangkaian kegiatan Operasi Keselamatan Semeru 2021,”
Baca Juga : Polantas Batu, Terapkan 7 Era Adaptasi Kebiasaan Baru Ditengah Pandemi
“Demi keselamatan bersama ditengah Pandemi Covid-19, kami berharap untuk memaklumi adanya larangan mudik lebaran ini. Demi menekan penyebaran Covid-19 untuk kesehatan kita bersama,” ujarnya.
Dirinya juga menerangkan, ada beberapa pengecualian. Yakni kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping.
Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat. Mobil barang khusus angkut barang, bukan penumpang.
“Termasuk kendaraa ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah,” terangnya. (fik)
