Batu, Memox.co.id – Dalam upaya menciptakan Kota Batu bebas dari parkir liar, Satlantas Polres Batu bersama dengan Dishub Kota Batu terus melaksanakan sosialisasi dan pemasangan imbauan larangan parkir baik kendaraan bermotor R2 (Roda Dua) maupun R4 (Roda Empat), Kamis (13/01/2022).
Dalam kegiatan penertiban ini sasaran yang diambil ialah kendaraan bermotor yang kedapatan parkir disepanjang Jl. Sultan Agung Kota Batu. Bila kedapatan masih ada masyarakat yang parkir, petugas gabungan yang sedang melakukan patroli akan langsung melakukan teguran.
Kepada Memox.co.id Kasat Lantas Polres Batu AKP Indah Citra Fitriani, S.I.K mengatakan, sejauh ini telah disediakan area khusus di Paramount yang telah disiapkan sehingga tidak diperbolehkan adanya parkir di bahu jalan khususnya di sepanjang Jl. Sultan Agung.
“Sebelumnya kami juga telah melakukan pemasangan road barrier telah berkoordinasi dan disepakati bersama Forum Lalu Lintas Kota Batu. Road barrier dipasang sebagai upaya tidak digunakan untuk parkir pengunjung Pasar Kota Batu yang membawa kendaraan R2 maupun R4,” terangnya. (fik)






