Batu,Memox.co.id – Rabu 8 April 2020 pelayanan pengurusan SIM (Surat Ijin Mengemudi) kembali dibuka berdasarkan surat Kapolri nomor ST/967/III/YAN.1.1./2020 tentang pelayanan Satpas, Samsat dan SIM Internasional ditengah wabah pandemi virus Corona atau Covid-19, Selasa (07/04/2020).
Bagi SIM yang habis masa berlakunya dari tanggal 28 Februari 2020 dapat diperpanjang tanpa melalui pembuatan SIM baru himbauan tersebut dikatakan Kasat lantas Polres Batu, AKP Mala Darlius Nanda Kurniawan SH, M.Hum.

Dirinya juga menjelaskan, untuk pelayanan SIM akan dibuka kembali untuk pemohon SIM baru atau perpanjangan pada, Rabu 8 April 2020.
“Untuk jadwal pelayanan pada hari Senin-Kamis dibuka pukul 08.00-12.00 WIB sedangkan pada hari Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB,” terangnya.
AKP Mala menghimbau,para pemohon saat datang ke Satpas harus menaati prosedur yang berlaku untuk mengantisipasi penyebaran virus. Salah satunya dengan wajib memakai masker.
“Pastikan sebelum datang ke Satpas, persyaratannya sudah lengkap seperti membawa surat kesehatan dan tes psikologi,” himbaunya. (fik)






