Satgas Covid-19 Banyuwangi Segel 8 Gerai Rapid Test Unprosedural

TUTUP: Klinik gerai rapid test antigen saat ditutup karena tidak prosedural di sekitar pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Banyuwangi, Memox.co.id – Komisi 1 DPRD Banyuwangi bersama Satgas Covid-19 menutup 8 gerai rapid test antigen yang tidak prosedural di sekitar pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Senin (07/02/2022).

Sebelum dilakukan penutupan, Dinas kesehatan melakukan Sidak di gerai rapid test antigen tersebut, dan mengingatkan agar pemilik gerai segera mengurus izin atau rekomendasi. Namun beberapa gerai terkesan mengindahkan imbauan dari Dinas Kesehatan.

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto menegaskan, penutupan gerai ini tidak akan pandang bulu dalam menyikapi gerai unprosedural tersebut. Pihaknya tidak ragu dan  mengancam akan menyeret ke ranah hukum bila ada gerai yang sudah ditutup dibuka kembali.

“Bila ada gerai yang sudah ditutup lalu nekat buka, maka urusannya bukan dengan kami tapi langsung dengan polisi,” tegasnya.

Di tempat yang sama, juru bicara Satgas Covid-19 Banyuwangi, Amir Hidayat mengatakan gerai yang terverifikasi dinaa kesehatan sebanyak 15 unit. Dari 15 gerai tersebut, sebanyak 7 gerai rapid test antigen ini sudah memiliki rekomendasi.

“Yang tidak memiliki rekomendasi ya kami segel, dan tidak boleh buka lagi,” ujar Plt Kadis Kesehatan Banyuwangi.

Lanjutnya, sebelum pihaknya memberikan keleluasaan agar gerai rapid test antigen ini mengurus izin atau rekomendasi, pihaknya memberikan tenggat waktu pengurusan di mulai tanggal 5 hingga 21 Januari 2022. Sayangnya, pemilik klinik ini terkesan mengabaikan imbauan tersebut,” ujarnya. (tut/mzm)