Malang, Memox.co.id – Sat Reskrim Polres Malang berhasil meringkus tujuh pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel) secara online, Senin (22/08/2022).
Keberhasilan ungkap kasus 303 ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya perjudian togel secara online.
Mendapatkan laporan tersebut anggota langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan 7 tersangka termasuk pelaku utamanya yang kesemua pelaku ini berasal dari Kabupaten Malang.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 303 tindak pidana perjudian jenis togel secara online Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,” jelas Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.
Para Pelaku utama diantaranya RD, BSB, YS, S, dan HAP terancam Pasal 303 KUHP, sedangkan untuk dua orang lainnya AR dan W sedang terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Jajaran Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Malang. (fik)
