Kota Malang,Memox.co.id – Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto,S.I.K.M.Si didampingi Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol Raymundus memperlihatkan barang bukti sabu seberat 2,7 kg dan ganja 6,5 kg, yang berhasil diungkap Sat Narkoba Polresta Malang Kota Rabu (23/03/2022).
Pengungkapan kasus peredaran narkotika khusus sabu seberat 2,7 kg oleh Sat Narkoba Polresta Malang Kota bekerjasama dengan BNN Kota Malang, merupakan rekor tersendiri, selama berdirinya Polresta Malang Kota.
Dihadapan rekan media Kombes Pol Buher mengungkapkan bahwa terungkap kasus narkoba ini hasil dari pengembangan yang dilakukan Sat Narkoba Polresta Malang Kota dengan tersangka PT (32) yang merupakan komplotan jaringan luar Kota Malang.

“Tersangka PT sendiri berperan sebagai kurir dan juga pengedar yang pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2015 dan baru keluar dari LP tiga bulan yang lalu,” ujar Kombes Pol Buher.
Pria yang pernah menjabat Wadir Resnarkoba Polda Kalsel menegaskan, pengungkapan kasus narkoba ini tidak terlepas dari kecepatan Tim Sat Narkoba Polresta Malang Kota yang langsung melakukan pengembangan sejak tanggal 19 Maret 2021 didapatlah informasi akan adanya pasokan narkoba yang akan masuk ke wilayah Kota Malang.
“Alhamdulillah berkat informasi dan kecepatan anggota kami akhirnya berhasil mengamankan sabu seberat 2, 7 kg dan ganja seberat 6,5 kg termasuk tersangka berinisial PT asal Kabupaten Malang,” terangnya.
Dalam kasus narkotika ini pihak kepolisian Polresta Malang Kota menjerat tersangka dengan pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Serta pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).(fik).






