Indeks
Hukum  

Sat Narkoba Polres Malang Tangkap 10 Pengedar Sabu

Malang, Memox.co.id – Sat Narkoba Polres Malang selama 15 hari sejak 1 hingga 15 Januari 2020, berhasil mengamankan 19 tersangka kasus narkoba  10 diantaranya bandar narkoba jenis sabu, Rabu(15/01/20).

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H.S.I.K.Msi yang secara langsung merilis hasil penangkapan tersebut didampingi Kasat Narkoba AKP Anton Widodo.

KETERANGAN : Kapolres Malang AKBP Yade saat memberikan keterangan kepada rekan media dalam ungkap kasus narkoba

Dihadapan rekan media Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H.S.I.K.Msi menyampaikan kalau keberhasilan ini tidak terlepas berkat laporan masyarakat yang secara  langsung ditindaklanjuti anggota Sat Narkoba Polres Malang.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa  sinergitas Polri khususnya Polres Malang dengan segenap lapisan masyarakat sudah berjalan dengan baik yang secara tidak langsung ikut serta memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Malang, ” ujarnya.

Dijelaskan juga olehnya, dalam penangkapan ini Sat Narkoba Polres Malang tidak hanya mengamankan para  tersangkanya  saja, termasuk BB (Barang Bukti ) juga yakni 183 gram sabu serta 1 batang pohon ganja yang diperkirakan usia 6 bulan.

INTEROGASI : Kapolres Malang AKBP Yade saat menginterogasi salah satu tersangka kasus narkoba jenis ganja

“Penangkapan ke 19 tersangka ini lebih banyak berada diwilayah Malang Selatan secara kuantitas diwilayah Kecamatan Dampit dengan 4 kali penangkapan,” terangnya.

Adapun pasal yang dikenakan untuk para tersangka ini yakni  Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(fik)

Exit mobile version