Malang, Memox.co.id – Diakhir tahun 2019. Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Samsat Talangagung capai target 104 persen melebihi dari yang telah ditentukan yakni untuk PKB sebesar Rp 175 M ( Milyar ) dan BBN-KB Rp 100 M, Jum’at (13/12/19).
Saat dikonfirmasi perihal tercapainya target PKB dan BBN-KB Samsat Talangagung selaku Adpel KB Samsat Talangagung Malang Selatan Sugito mengatakan, alhamdulillah target untuk perolehan PKB dan BBN-KB Samsat Talangagung telah melampaui target yang telah ditetapkan Bapenda Provinsi Jatim untuk tahun 2019 yakni 104 persen.
“Optimalisasi pencapaian target dilakukan dengan dengan sejumlah cara seperti, melalui layanan jemput bola Samsat Keliling, razia gabungan, penagihan door to door kepada pemilik kendaraan yang belum daftar ulang (BDU), layanan saat akhir pekan, penambahan Gerai Samsat, serta sosialisasi melalui sosial media.
“Kami juga memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. Didukung dengan program pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor R2 ( Roda Dua )dan R4 ( Roda Empat ) yang Sabtu besok 14 Desember 2019 tanggal terakhir program pemutihan PKB dan BBN-KB ,”himbaunya.
Dirinya juga menjelaskan, dengan berhasilnya Samsat Talangagung melampaui target penerimaan PKB dan BBN-KB karena para Wajib Pajak (WP) untuk menyadari kewajibannya.
Sebab, perolehan pajak itu sangat berguna untuk membiayai berbagai program pembangunan yang saat ini dilaksanakan Pemerintah Provinsi
Jatim,”ungkapnya. (fik)
