Kota Malang, Memox.co.id – KB Samsat Malang Kota mengimbau kepada masyarakat WP (Wajib Pajak) kendaraan bermotor bahwa kini membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa dilakukan di Alfamart dan Indomaret. Tak perlu datang ke kantor Samsat, Kamis (10/06/2021).
Seperti yang disampaikan Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Malang Kota Sulaiman, saat ini masyarakat WP kendaraan bermotor tidak perlu bingung karena telah dibuka layanan pembayaran PKB di mini market yang pastinya telah memiliki layanan e-Samsat (Payment Point Online Bank/PPOB) seperti Alfamart dan Indomaret.
“Syarat membayar pajak melalui e-Samsat adalah tidak ada tunggakan pajak maksimal 1 tahun dan atas nama pemilik pribadi. Pemberian layanan ini dalam rangka mencegah penyebarluasan virus selama pandemi Covid-19,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, Barcode (QR code) yang didapatkan itu merupakan tanda bukti pelunasan PKB dan bukti pengesahan STNK yang valid dan sah.
“Bila terkena razia petugas yang melakukan razia, bisa memverifikasi pengesahan dengan menggunakan scan barcode (QR code) tersebut. Tidak hanya itu, melalui barcode tersebut pengguna tidak perlu balik ke Samsat lagi untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP),” terangnya. (fik)






