Hukum  

Saksi Ahli Kasus Dugaan Pemalsuan Merek CNC Indonesia Sebut Terdakwa Berpotensi Dipidana

MEMOX.CO.ID – Kasus persidangan dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia terus berlanjut. Senin (20/10/2025) siang agendanya pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra ini, saksi ahli Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.Hum, mengatakan bahwa perkara tersebut berpotensi ada unsur pidana. Tinggal nanti pembuktian-pembuktian yang bisa ditunjukkan di persidangan.

“Ya kalau memang bisa dibuktikan bahwa yang memproduksi itu dan memperdagangkan barang itu tidak punya sertifikat merek, maka ini tindak pidananya terpenuhi,” katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang itu, hak ekslusif dari pemilik sertifikat merek harus dilindungi produknya. Karena produk itu menyangkut tentang kredibilitas kepercayaan publik. Kalau ditembak dengan merek orang lain, itu merusak bahkan tidak melindungi merek orang.

“Jadi ini menyangkut perlindungan agar ketertiban usaha itu terjamin tidak ada saling tembak. Nanti merek yang terkenal ditumpangi orang kan akan rusak tata niaga ini,” katanya.

Maka tinggal Pengadilan Negeri Kepanjen akan memutuskan perkara ini seperti apa. Cuma yang punya hak eksklusif adalah orang yang lebih dahulu mendaftar dan memiliki merek.

“Ya nanti pengadilan yang akan memutuskan. Tapi secara teori dari hukum pidana ini, kalau sudah ada orang yang punya sertifikat merek terlebih dahulu, itu dianggap sah. Maka siapa yang menembak bahkan menggunakan merek itu, maka bisa dipidana,” katanya.

Sebagai informasi, Pioneer CNC Indonesia ialah perusahaan penyedia mesin CNC atau Computer Numerical Control dan jasa fiber laser. Di mana, pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia ialah Freddy Nasution yang berasal dari Malang. Kemudian, ia melaporkan Syaiful Adhim atas kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC.

Sementara itu, Kuasa Hukum Freddy, Didik Lestariyono menegaskan, dirinya sepakat dengan apa yang disampaikan saksi ahli. Sebab merek itu adalah sudah ada SK dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bahkan ketika polisi datang ke pabriknya saat olah TKP, ternyata memang merek itu masih dipergunakan. Baliho-nya masih ada, iklannya bertebaran di mana-mana, seragamnya semua menggunakan pionir CNC Indonesia termasuk mesin-mesin yang di produksi juga masih. Sehingga kerugian kliennya akibat dugaan pemalsuan tersebut, ditaksir kurang lebih Rp4 miliar.

“Padahal yang mengajari terdakwa untuk bisnis mesin cutting besi itu adalah si pelapor. Setelah itu semakin berkembang maka jadilah pabrik besar. Kemudian merek itu didaftarkan oleh Freddy sebagai mereknya. Lalu dijiplak oleh terdakwa,” pungkasnya. (nif/ume).

Penulis: Hanifuddin MusaEditor: Ume Hanifah