Ruang Pelayanan Ramah HAM Imigrasi Malang, Berikan Layanan Berkualitas Bagi Kelompok Rentan

TINJAU: Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim saat meninjau Ruang Ramah didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih

MEMOX.CO.ID – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim meresmikan pembaharuan Ruang Layanan Prioritas Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang pada Kamis (07/09/2023).

Hadirnya Ruang Layanan Prioritas Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
demi akses pelayanan yang lebih adil dan setara terhadap kelompok rentan.

Keberadaan Ruang Layanan Prioritas Ramah HAM ini diperuntukkan bagi kelompok rentan yang mengajukan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Malang.

Kelompok tersebut meliputi penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil dan anak di bawah lima tahun. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan menjadi salah satu asas pelayanan publik yang berkualitas sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik.

Selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, Kantor Imigrasi Malang berkomitmen menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, termasuk kesetaraan, non-diskriminasi, dan keadilan.

“Ruang ini akan menyediakan sumber daya dan bantuan yang dibutuhkan oleh kelompok rentan atau prioritas seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi bapak Silmy Karim saat meresmikan pembaharuan Ruang Layanan Prioritas Ramah HAM di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang

Peyananan yang diberikan ruang Ramah HAM ini tidak terbatas pada Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan layanan keimigrasian, melainkan juga bagi Warga Negara Asing (WNA).

“Layanan pada ruang Ramah HAM ini bukan cuma untuk pemohon paspor saja, tetapi ada juga booth layanan prioritas bagi WNA,” ujar Galih.

Lebih lanjut Galih menambahkan bahwa bagi pemohon paspor layanan prioritas, tidak perlu mendaftar lewat aplikasi M-paspor dan bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi. Atau bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi tanpa mendaftar lebih dulu lewat M-paspor,” himbaunya. (*)