Roy Suryo dan dr Tifa Akhirnya Masuk Bui Atas Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Presiden RI ke-7

MEMOX.CO.ID – Perjalanan panjang kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo oleh Roy Suryo dan dr Tifa berakhir masuk bui setelah Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap keduanya Jum’at (19/06/26)

Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa sebagai bagian proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penangkapan keduanya ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Roy dan Tifa sebelumnya sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Mereka dijerat pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam keterangan pers Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, mereka ditangkap seiring pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” ujarnya.

Dijelaskan, tahap dua merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas inilah yang lantas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Mengenai alasan dua orang itu ditangkap, Iman menyebut langkah itu diperlukan guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar.”Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” katanya. (fik/*)