MEMOX.CO.ID – Jumat (3/1), Ronny Franky Sompie, mantan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny diperiksa sebagai saksi.
Mantan Kadiv Humas Polri tersebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik KPK. Ronny, yang mengenakan kemeja putih, tampaknya membawa map sekitar pukul 10.00 pagi.
Ronny enggan berbicara banyak tentang pemeriksaan yang akan dia lakukan. Dia berjanji akan memberi tahu setelah pemeriksaan selesai.
“Nanti ya, setelah saya selesai diperiksa,” ujarnya.
Tidak ada yang tahu secara pasti apa yang akan dilakukan penyidik saat memeriksa Ronny. Namun, setelah KPK memulai OTT pada 8 Januari 2020, diduga pemeriksaan ini berkaitan dengan perjalanan Harun Masiku ke luar negeri.
Diketahui, kasus Harun Masiku dimulai dengan OTT yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Sejumlah orang, termasuk komisioner KPU Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu, telah dibekuk oleh tim satgas KPK saat itu.
Sementara itu, tampaknya Harun Masiku, yang diduga menyuap Wahyu Setiawan, telah hilang dari pandangan. Setelah Ditjen Imigrasi menyebut kandidat anggota DPR dari Partai PDIP pada Pileg 2019 melalui dapil Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6, dia pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020, dua hari sebelum OTT KPK dimulai, dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Yasonna H Laoly, Menkumham saat itu dan politikus PDIP, mengumumkan bahwa Harun belum kembali ke Indonesia. Meskipun demikian, media nasional mengumumkan kembalinya Harun ke Indonesia pada 7 Januari 2020, dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah banyak berita tentang kembalinya Harun ke Indonesia, Imigrasi kemudian merevisi informasi dan menyatakan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia.
Sejak 29 Januari 2020, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang. Hasto diduga menjadi sponsor suap Harun kepada Wahyu Setiawan dan memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri, sehingga KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini. (Mei)