Indeks
Hukum  

Ribuan Okerbaya Disita, Tiga Tersangka Diciduk

Ribuan Okerbaya Disita, Tiga Tersangka Diciduk
Barang bukti yang berhasil diamankan.

Kota Kediri, Memox.co.id – Ketahuan mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil dobel L, tiga warga Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Sabtu (17/4/2021).

Mereka adalah Adib Ainul (21), Ahmad Dian (23), keduanya warga Desa Kedungsari, dan Agung Siswanto (24), warga Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan.

Disampaikan Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubaghumas, AKP Ni Ketut Suarningsih, penangkapan ketiga tersangka berawal dari petugas Satresnarkoba yang mendapatkan informasi, di wilayah Kecamatan Tarokan masih sering terjadi peredaran narkoba jenis pil dobel L.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. “Tersangka Agung diamankan di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis pil dobel L sebanyak 1.000 butir di dalam lemari rumahnya,” ujar Kasubaghumas, Minggu (18/04/2021).

Lebih lanjut Kasubaghumas menjelaskan, berdasarkan dari hasil interogasi didapatkan keterangan bahwa obat jenis pil dobel L yang di simpan oleh tersangka Adib didapatkan dari Agung Siswanto. “Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Agung di rumahnya Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan,” jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan 7000 butir obat jenis pil dobel L. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas di belakang rumah. Agung mengaku bahwa obat jenis pil dobel L tersebut didapatkan dari tersangka Ahmad Dian.

“Tersangka ketiga ditangkap di Rumah Kosnya di Kelurahan Semampir, Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang buktinya ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasubaghumas.

Saat ini ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota. “Atas perbuatannya ketiganya akan dijerat dengan pasal 196 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas AKP Ni Ketut. (im/mzm)

Exit mobile version