Hukum  

Ribuan Masyarakat Kabupaten Malang Ikut Deklarasi Anti Kerusuhan

Jelang HUT ke 73 Bhayangkara 2019 Polres Malang Gelar Gerak Jalan Sehat dan Deklarasi Anti Kerusuhan

Malang, Memox.co.id -Polres Malang bersama Forpimda Kabupaten Malang berserta ribuan masyarakat melaksanakan gerak jalan sehat dan penandatanganan  deklarasi anti kerusuhan, bertempat  dikawasan stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Minggu pagi  (16/06/19).

Sekitar 3.500 masyarakat Kabupaten Malang yang ikut dalam olahraga gerak jalan sehat dilanjutkan dengan deklarasi anti kerusuhan yang digelar Polres Malang bersama Forpimda Kabupaten Malang.

Kegiatan ini dalam rangka  peringatan HUT ke 73 Bhayangkara 2019 yang jatuh setiap tanggal 1 Juli 2019. Kegiatan ini pada intinya mengajak masyarakat  Kabupaten Malang  menolak aksi  kerusuhan terkait menunggu putusan sidang di MK (Mahkamah Konstitusi ).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H.S.I.K.Msi, Dandim 0818 Letkol Inf Ferry Muzawwad S.IP, Plt Bupati Malang H.Sanusi  Ketua PCNU Kabupaten Malang Dr Umar Usman Ketua MUI Kabupaten Malang KH. Fadhol Hija.

Termasuk Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M. Wahyudi,Ketua Pemuda Pancasila Malang,Ketua Senkom Malang,Ketua Anshor  serta anggota Ormas wilayah Kabupaten  Malang.

Pada kata sambutannya Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H.S.I.K.Msi menyampaikan, “Kegiatan ini  dalam rangka memperingati rangkaian HUT Bhayangkara ke 73 pada tanggal 1 Juli 2019.

Dengan tema semangat PROMOTER (Profesional, Modern dan Terpercaya) sebagai bentuk Polri dalam melaksanakan  pengabdian kepada masyarakat Bangsa dan Negara,”ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan,”Alhamdulillah semua tahapan Pemilu 2019 dapat terselenggara dengan lancar dan kondusif semua berkat kerjasama yang baik dari pihak penyelenggara dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Malang.

“Terkait menunggu putusan sidang di MK.Mari bersama-sama kita jaga Kamtibmas Kabupaten  Malang agar tetap kondusif.”Jangan  terprovokasi dengan segala macam bentuk ajakan ajakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan di MK Jakarta ,”tegasnya. (fik)