Hukum  

Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Digiling dengan Truk Compactor Sampah

PEMUSNAHAN: Ribuan botol miras saat dimusnahkan dengan truk compactor sampah.

Kota Malang, Memox.co.id – Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto S.I.K, M.Si pimpin pemusnahan barang bukti narkoba maupun minuman keras dengan mengunakan truk compactor sampah hasil Operasi Sat Narkoba Polresta Malang Kota,Senin (27/12/2021).

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini serentak dilaksanakan jajaran Polres di wilayah Polda Jatim. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif, Kepala BNN Kota Malang yang diwakili Kasubbag Umum Yudha  Wirawan, S.E., M.M.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny dari barang bukti sekitar 1.500 botol miras, ganja 13.110,99 gram, sabu 2.253,83 gram, pil dobel L 2.510 butir, XT 163 butir, tembakau gorilla 20,51 gram, dan pohon ganja sebanyak 5 pohon.

SIMBOLIS: Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny secara simbolis saat memecahkan botol miras bersama instansi terkait.

Dalam keterangannya, Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny mewakili Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, S.I.K. M.Si menjelaskan, kalau pada tahun 2021 ini ada penurunan jumlah kasus. Pada tahun 2020 ada 273 kasus, sedangkan pada akhir tahun 2021 terdapat 254 kasus, dengan jumlah tersangka 288 orang,

“Dari 288 tersangka berasal dari semua latar belakang pekerjaan, tidak hanya kalangan pelajar. Dan jumlah terbanyak didominasi pengangguran. Kami berharap peran serta masyarakat dalam ikut serta memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba maupun miras semakin ditingkatkan terutama bagi generasi muda,’’ terang AKBP Deny.

Perlu diketahui untuk antisipasi meningkatnya penggunaan miras dan narkoba terutama jelang tahun baru, Polresta Malang Kota sudah melakukan antisipasi melalui razia Operasi Lilin Semeru 2021. (fik)