Ratusan Ribu Warga Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah di Kabupaten Malang Dinonaktifkan, Tidak Lagi Dicover BPJS

Kepala Dinkes Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo

MEMOX.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang kabarnya menonaktifkan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) terhitung mulai Selasa (1/8/2023) kemarin. Ratusan ribu warga atau tepatnya 679.721 peserta PBID ini berarti tidak lagi dapat menikmati layanan dari BPJS Kesehatan.

Kepala Dinkes Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo mengatakan bahwa penonaktifan ini dilakukan dalam rangka pemutakhiran data masyarakat yang memang berhak mendapatkan bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah.

“Meski tak lagi menjadi peserta BPJS Kesehatan, para PBID ini masih bisa mendapatkan pelayanan di 39 puskesmas yang tersebar di Kabupaten Malang, RSUD Kanjuruhan dan RSUD Lawang,” katanya.

Pihak Dinkes, lanjut Wiyanto, menjamin tidak ada pemberhentian pelayanan kesehatan bagi masyarakat. 

Salah satu masyarakat dirawat di RSUD Kanjuruhan.

“Hari ini saja kami sudah mengkonfirmasi laporan dari RSUD Lawang, bahwa ada dua pasien dengan status PBID non-aktif yang tetap mendapatkan pelayanan,” lanjut Wiyanto.

Wiyanto membeberkan alasan adanya pemutakhiran data yang menyebabkan penonaktifan ini. Menurutnya, pelayanan Universal Health Coverage (UHC) yang saat ini gencar dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memiliki tujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang tidak di-cover oleh program Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN).

Untuk memenuhi jaminan kesehatan bagi masyarakat non-PBIN tersebut, program UHC diarahkan untuk memberikan jaminan kepada PBID. 

“Pada dasarnya, Pemkab Malang menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Bagi masyarakat, khususnya peserta PBID yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait penonaktifan ini, ia menyebut bisa menghubungi hotline yang telah disiapkan oleh Dinkes Kabupaten Malang. Hotline tersebut melalui nomor Whatsapp 08179606161 dan bisa dihubungi selama 24 jam. (cw2/ono)