MEMOX.CO.ID – Ratusan reklame ilegal dibongkar Satpol PP Kota Batu baik yang membahayakan atau reklame politik dengan menyisir seluruh jalan protokol. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Bambang Kuncoro ketika dikonfirmasi pada Kamis (2/11/2023).
“Ini adalah kegiatan rutin yang biasa kami lakukan sebagai salah satu upaya menjaga keindahan Kota Batu, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk taat bayar pajak. Terbaru kami baru saja menertibkan reklame tetap atau bando jalan yang berada di Jalan Panglima Sudirman, tepatnya di depan Hotel Perdana dan SDK Sang Timur,” katanya.
Lebih lanjut, keberadaan bando jalan sudah dilarang oleh pemerintah melalui Permen PU nomor 20 tahun 2010 tentang pedoman pemanfaat bagian-bagian jalan pasal 18 ayat 3 yang menyebut tidak diperbolehkannya portal atau jenis lainnya melintang di atas jalan. Selain itu bando jalan juga melanggar Perda 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat termasuk Perwali nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara penyelenggaraan reklame.
Tak hanya itu saja menjelang Pemilu 2024 juga banyak reklame ilegal yang dipasang parpol-parpol mulai dari promosi, iklan dan atribut parpol dipasang dan bahkan banyak mereka yang memasang secara sembarangan seperti memasang reklame di pepohonan. “Kami tak akan membiarkan, gara-gara reklame ilegal itu malah mengurangi estetika dan keindahan Kota Batu. Nantinya setelah memasuki tahapan Pemilu. Akan ada aturan tersendiri tentang pemasangan alat peraga kampanya,” imbuh Bambang.
Setelah dilakukan penertiban Satpol PP juga kan melakukan koordinasi dengan DPMPTSP dan Bapenda, serta melakukan pemanggilan dan peringatan kepada pihak yang memasang reklame tanpa melalui proses perizinan sebab berpotensi menyebabkan kebocoran pajak daerah. “Tentunya akan kami panggil si pemasang. Di reklamenya kan tertera nomor telepon. Kalau masih bandel akan kami tindak dengan sidang tipiring,” tandasnya. (rul)






