Ratusan Ponpes di Kabupaten Malang Masih Belum Berizin dari Kemenag

MEMOX.CO.ID – Jumlah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang lumayan banyak yakni 596 Ponpes. Namun, dari total keseluruhan Ponpes yang ada, rupanya terdapat ratusan Ponpes yang belum memiliki izin operasional.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah (PD) dan Pondok Pesantren (Pontren) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang Muhammad Arifin menjelaskan, dari jumlah itu, hanya 277 lembaga Ponpes yang sudah berizin dengan ditandai NSP (Nomer Statistik Pondok) Kemenag RI.

“Sisanya masih ada yang berproses ke NSP RI. Itu sebanyak 229 lembaga,” katanya.

Sedangkan sisanya, yakni 90 lembaga Ponpes itu, Arifin menyebut malah tidak aktif. Arifin melanjutkan, padahal sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki tanda daftar dari Kementerian Agama.

“Tanda daftar keberadaan Pesantren itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren,” katanya.

Caranya, lanjut Arifin, bisa pengajuan online di aplikasi SITREN. Kemudian, tanda daftar keberadaan Pesantren itu, akan berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren.

Meski demikian, Pesantren diharapkan melakukan pemutakhiran data pada layanan Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Ditjen Pendis.

“Izin itu untuk mendapat pengakuan dari Kemenag, kemudian memudahkan upaya pembinaan dan pemantauan perkembangan Pesantren. Bagi yang belum terdaftar, otomatis tidak diakui kelembagaannya,” katanya.

Akan tetapi, jika dikemudian hari Pesantren tersebut terkena masalah hukum, maka perizinan pendirian tersebut bisa dicabut.

“Kalau seumpama ada permasalahan hukum, itu bisa dicabut kalau memang terbukti melanggar hukum,” pungkasnya. (nif)