MEMOX.CO.ID – Satuan Samapta Polresta Malang Kota bersama Satpol PP, Kodim, Pasukan Garnisun, dan Dispenda Kota Malang menggelar Operasi Gabungan Pekat Semeru, Minggu (23/03/2024) dini hari.
Operasi gabungan ini bertujuan untuk menegakkan Surat Edaran (SE) Walikota No. 4 Th. 2024 tentang larangan penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadan.
Kasat Samapta Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli, SH, MH menjelaskan, operasi ini menyasar toko-toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin dan tempat hiburan malam yang memaksa buka di bulan Ramadan.
“Operasi Pekat ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan sekaligus menegakkan peraturan SE Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024,” jelas Kompol Wiwin.
Patroli dimulai pukul 21.00 WIB hingga 00.30 WIB, keliling dengan sasaran wilayah Kecamatan Klojen. Tim gabungan menemukan penjual miras berkedok toko kelontong milik salah satu warga Jalan Nusakambangan Klojen.
“Awalnya kami tidak menyangka toko itu menjual miras karena dari luar terlihat seperti toko kelontong biasa,” kata Kompol Wiwin.
Namun, saat diperiksa, tim gabungan menemukan 363 botol miras golongan A, B, dan C di dalam toko. Ratusan miras tersebut kemudian diamankan.
Pemilik toko kemudian dimintai keterangan dan dikenakan sanksi tipiring karena menjual miras secara sembunyi-sembunyi.
Tim gabungan kemudian bergerak ke wilayah Blimbing dan menemukan salah satu toko di Jalan L.A. Sucipto yang menjual miras dengan izin distributor.