Instruksi Kapolda Jatim Zona Bebas Covid-19
Malang, Memox.co.id- Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.sos,S.I.K.MH pimpin Rakor( Rapat Koordinasi) penentuan zona wilayah bebas Covid-19 , menindaklanjuti perintah Kapolda Jatim Irjen Pol Luky Hermawan, Jumat (27/03/2020).
Bertempat di Aula Sanika Satyawada rakor yang dihadiri Dandim 0833/Kota Malang Letkol Inf Tommy Anderson, Camat se Kota Malang dan pemilik usaha perumahan di wilayah Kota Malang.
Dihadapan peserta rakor Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.sos,S.I.K.MH menyampaikan, ditetapkan kawasan bebas corona diwilayah Kota Malang menindak lanjuti perintah bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Luky Hermawan.

Langkah ini diambil,saat ini untuk ODP(Orang Dalam Pantauan)setiap harinya bertambah dan pasien PDP (Pasien Dalam Pengawasan)
terus bertambah di rumah sakit rujukan walaupun belum signifikan penambahanya,” ujarnya.
Dikatakan juga olehnya, bapak Kapolda juga berpesan untuk memberlakukan sistem one gate di perumahan dan permukiman agar disediakan jasa kurir.
Maksudnya ketika warga pesan gojek kita berharap kurir tersebut yang menyampaikan ke warga tanpa harus gojek masuk ke permukiman.
“Saya berharap dari perumahan yang hadir disini bisa di informasikan ke pengelola dan pengembang perumahan agar bisa di dilaksanakan dan juga agar bisa setiap perumahan melakukan penyemprotan disinfektan,” jelasnya.
Dalam rakor tersebut pembahasan utamanya yang akan dijadikan zona bebas corona adalah perumahan ada banner besar dengan tulisan kawasan sosial distancing (Jaga Jarak), yang bertujuan untuk membatasi kegiatan warga agar kawasan tersebut tetap steril dan menyiapkan kurir untuk berinteraksi dengan warga.(fik)






