Rakor BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemda Situbondo Terkait Implementasi Instruksi Bupati Nomor 3/2021

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Situbondo adakan rapat koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, Kamis (2/9/2021).

Situbondo, Memox.co.id – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Situbondo adakan rapat koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo terkait dengan implementasi Instruksi Bupati Situbondo Nomor 3 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Situbondo, Kamis (2/9/2021).

Rakor yang berlangsung di ruang Baluran lantai II Pemkab Situbondo ini, dihadiri Wakil Bupati Situbondo, Hj. Khoirani, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Syaifullah, Kepala BPJS Ketenagakarjaan Situbondo, Bayu Wibowo Putra dan peserta rapat koordinasi lainnya.

Untuk melaksanakan ketentuan Instuksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka perlu adanya dukungan instruksi Bupati Situbondo Nomor 3 Tahun 2021 dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjnan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Situbondo.

“Semoga para kepala dinas yang menjadi peserta rapat koordinasi yang berlangsung di aula Baluran ini, dapat mengaplikasikan secara nyata Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 dan Instruksi Bupati Situbondo No 3 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Situbondo,” jelas Bayu Wibowo.

Bayu Wibowo juga menjelaskan, ada kenaikan manfaat, tapi iuran tetap. “Adapun pegawai Non ASN yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan antara lain, Kecamatan Kendit, Suboh, Besuki, Jatibanteng dan Kecamatan Jangkar. Semoga dengan rakor optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Situbondo, segera mendaftarkan diri,” ujar Bayu Wibowo.

Sementara itu, Sekda Syaifullah mengatakan, Instruksi Bupati Situbondo No. 3 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Situbondo, khususnya pegawai Non ASN harus dilaksanakan. “Mereka pegawai non ASN berhak mendapat perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain itu, Sekda Syaifullah juga meminta kepada kepala kepala dinas untuk menyusun anggaran dan mendaftarkan pegawai non ASN nya ke BPJS Ketenagakerjaan Situbondo agar pegawai Non ASN mendapat perlindungan kerja yang memadai.

“Tahun 2022 seluruh kepala OPD sudah menganggarkan dana pembiayaan pegawai non ASN dan Guru Ngaji untuk mendaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena jaminan perlindungan keselamatan kerja bagi pegawai non ASN dan Guru Ngaji tersebut sangat penting,” kata Syaifullah. (her/mzm)