Puluhan Ribu Penerima Bantuan Iuran Daerah di Kabupaten Malang Ternyata Meninggal Dunia

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Malang, Wahyu Hidayat. (foto:ist)

Wahyu menambahkan, dirinya telah meminta pihak BPJS untuk mengembalikan selisih anggaran yang telah dibayarkan. Kemudian pihak BPJS bersedia untuk mengembalikan anggaran bagi penerima yang telah meningga dunia. Sebab, pembengkakan tersebut dianggap sebagai kerugian negara.

Di sisi lain, salah satu proses yang harus dilakukan Pemkab Malang yakni melakukan pendataan ulang, dari tingkat desa hingga kecamatan. Hal tersebut untuk memastikam sejak kapan kematian penerima bantuan iuran daerah tersebut. Sehingga, dari data tersebut, maka akan ditemukan berapa nominal yang harus dikembalikan oleh BPJS.

“BPJS siap apabila sebanyak 10 ribu penerima jelas, ada bukti kapan meninggalnya. Sehingga nanti BPJS akan mengembalikan anggaran yang sudah dibayar,” tutunya. (cw2/ono)