PT Bagong Dekaka Makmur Raih Piagam Penghargaan Atas Kontribusi Pajak Kendaraan Terbesar

PIAGAM: Sandi Suwito Susilo selaku direktur keuangan PT Bagong Dekaka Makmur didampingi Sony Wicaksono Susilo saat menerima piagam penghargaan dari Plt Kepala UPT PPD Malang Selatan Endah.

Malang, Memox.co.id – Piagam Penghargaan diraih PT Bagong Dekaka Makmur atas kontribusinya sebagai mitra pendukung pemungutan pajak daerah 2022, Rabu (28/12/2022).

Piagam penghargaan tersebut diterima dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur wilayah Malang Selatan melalui Plt KUPT PPD Malang Selatan Ibu Endah Yanuarti, S.E, M.M.

Pemberian piagam penghargaan kepada PT Bagong Dekaka Makmur dikarenakan turut berkontribusi dalam wajib pajak kendaraan sekaligus juga sebagai pembayar pajak daerah terbesar, khususnya wilayah Malang Selatan.

Plt Kepala UPT PPD Malang Selatan Endah menjelaskan, pemberian penghargaan kepada PT Bagong Dekaka Makmur sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi Jatim khususnya UPT PPD Malang Selatan.

TUMPENG: Pemotongan tumpeng oleh Sandi Direktur Keuangan PT Bagong Dekaka Makmur sebagai wujud rasa syukur atas piagam penghargaan yang telah diraih.

“Karena PT Bagong Dekaka Makmur merupakan perusahaan yang membayar pajak kendaraan terbesar yang secara tidak langsung sangat berpengaruh terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkapnya.

Mewakili management PT Bagong Dekaka Makmur, Sandi Suwito Susilo selaku direktur keuangan PT Bagong Dekaka Makmur mengatakan, piagam penghargaan ini akan kami jadikan motivasi sebagai warga negara yang patuh akan pentingnya pajak bagi pembangunan negara.

“Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Dirinya juga menghimbau, khususnya kepada wajib pajak kendaraan bermotor untuk bisa lebih taat dan patuh lagi dalam membayar pajak kendaraannya. Termasuk untuk pajak-pajak usaha lainnya,” harapnya. (fik)