Termulai 1 September -Nopember 2020
Malang, Memox.co.id – Propinsi Jatim (Jawa Timur) kembali gulirkan program pemutihan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBN (Bea Balik Nama) termulai tanggal 1 September hingga akhir bulan Nopember 2020, Senin (31/08/2020).
Pembebasan denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama untuk kepemilikan kedua oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dinilai sangat membantu masyarakat yang saat ini terdampak Covid-19.
“Program pemutihan Pembebasan PKB atau yang kerap disebut dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, dan sudah digelar rutin sejak beberapa tahun yang lalu,” ujar Adpel Samsat Malang Kota Sulaiman.
Dirinya juga menegaskan, adanya program pemutihan yang lebih awal dari biasanya yakni bulan Oktober kini dimajukan satu bulan yakni bulan September, yang pasti sangat membantu masyarakat WP (Wajib Pajak) kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
“Bagi masyarakat yang ingin mengurus BBN (Bea Balik Nama) maupun membayar pajak kendaraannya yang telat dibayar, silakan datang ke kantor Samsat tidak akan dikenakan biaya denda dan BBN,” imbaunya. (fik)






