Program MBG, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Ajak Perketat Pengawasan, Bukan Menghentikan

Program MBG, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Ajak Perketat Pengawasan, Bukan Menghentikan
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq. (ist)

MEMOX.CO.ID – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang menanggapi sorotan publik terhadap insiden dugaan keracunan siswa yang terjadi di wilayah Malang dengan menegaskan pentingnya kelanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut mereka, upaya untuk menghentikan program nasional tersebut merupakan langkah yang terlalu reaktif dan justru dapat merugikan masyarakat penerima manfaat.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, menyampaikan bahwa pemerintah daerah seharusnya berfokus pada perbaikan sistem serta peningkatan pengawasan, bukan menghentikan program yang baru dijalankan.

“Evaluasi boleh, tapi jangan matikan program. Kalau ada masalah, yang dibenahi sistemnya, bukan programnya,” tegas Zia, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa langkah pencegahan yang paling penting adalah mempercepat penerbitan Surat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dengan adanya sertifikat tersebut, pengelola makanan wajib memenuhi standar kebersihan serta keamanan pangan.

“Kalau sudah ada SLHS, sudah ada pakemnya. Semua pengelola SPPG wajib patuh. Jadi tidak seharusnya setiap insiden langsung dijadikan alasan menghentikan program,” ujarnya dengan nada kritis.

Zia menilai MBG sebagai program nasional yang sangat menyentuh kebutuhan masyarakat kecil, terutama kalangan pelajar. Karena masih tergolong baru dan belum genap setahun berjalan, menurutnya wajar apabila program tersebut masih memiliki kekurangan yang perlu dibenahi.

“Namanya program baru, tentu masih banyak penyesuaian. Tapi jangan buru-buru memvonis gagal. Yang dibutuhkan sekarang adalah pengawasan, bukan pembekuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zia mengkritik lambatnya proses penerbitan SLHS oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Dari total 71 SPPG yang mengajukan sertifikasi, baru 35 unit yang telah mendapatkan izin resmi, sementara sisanya masih menunggu pemeriksaan lapangan.

“Dinas Kesehatan jangan lamban. Kalau pengelola SPPG sudah proaktif, mestinya pemerintah juga gerak cepat. Jangan biarkan masalah administrasi menghambat layanan untuk anak-anak,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan sebenarnya sudah mengeluarkan surat edaran untuk mempercepat proses sertifikasi laik higiene dan sanitasi, terutama setelah munculnya kasus serupa di beberapa daerah.

“Pusat sudah minta percepatan, tapi di daerah jangan justru memperlambat. Kalau semua patuh pada regulasi, peristiwa semacam itu bisa dicegah,” pungkasnya. (*/syn)