Indeks
Hukum  

Produksi Miras Tanpa Izin, Pria 45 Tahun Ditangkap Satnarkoba Polres Tulungagung

Produksi Miras Tanpa Izin, Pria 45 Tahun Ditangkap Satnarkoba Polres Tulungagung
TANGKAP: Produksi miras tanpa izin, BD pria 45 tahun ditangkap Satnarkoba Polres Tulungagung.

Tulungagung, Memox.co.id – BD Pria (45 ) warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung karena diduga telah memproduksi dan menjual serta mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin yang berlaku yakni berupa arak, Sabtu (07/01/2023).

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, S.I.K,M.H melalui Kasi Humas Polres Iptu Anshori mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minuman beralkohol di wilayah Sumbergempol.

“Atas laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.

Hasil dari penyeledikan tersebut, akhirnya polisi mengamankan BD di rumahnya pada Jumat (06/01/2023) kemarin sekitar pukul 09.30 WIB bersama beberapa barang bukti untuk dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan.

“Dari hasil penyidikan, BD yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkas Iptu Anshori.

Atas perbuatannya, tersangka BD bakal dijerat dengan pasal 137 ayat (1) Jo pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2012, tentang pangan sub pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan. (fik/hms)

Exit mobile version