MEMOX.CO.ID – Puluhan bakal calon legislatif (Bacaleg) di tingkat Kota Malang sejak beberapa hari mendatangi Mapolresta Malang Kota untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, Kamis (11/05/2023).
Perlu diketahui SKCK merupakan salah satu syarat pendaftaran Bacaleg dari KPU setempat. Setelah melengkapi berkas, bakal caleg yang sudah mendapat rekomendasi dari Polres setempat,untuk dilakukan verifikasi data, dan mengajukan permintaan penerbitan SKCK.
Dari pantauan Memox.co.id sejumlah Bacaleg di Kota Malang, mulai mengurus persyaratan SKCK di Polresta Malang Kota khususnya di unit pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Polresta Malang Kota.
Sejak hari pertama pendaftaran Bacaleg tingkat Kota Malang bersama masyarakat lainnya terlihat begitu tertib dengan pengawasan pihak kepolisian.
Guna memperlancar proses penerbitan SKCK, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (Buher) memberikan layanan prioritas khusus kepada Bacaleg yang ingin membuat SKCK dengan memberikan nomor urut khusus
demi kelancaran dan kecepatan pelayanan yang diberikan kepada mereka yang akan mencalonkan diri jadi anggota legislatif.
Seperti disampaikan Arif Murtono
dari Bacaleg Pantai Perindo dapil Sukun, Alhamdulilah bagus banget pelayanan yang diberikan, kami mendapatkan pelayanan khusus dari Polresta Malang Kota yang sebelumnya tidak seperti ini dalam artian lebih diprioritaskan.
“Petugas layanan yang ada di SKCK mengetahui kalau kami masuk dalam daftar Bacaleg langsung memberikan nomor antrian khusus tidak dicampur dengan masyarakat umum.Ini yang kedua kalinya saya ikut dalam Bacaleg,” akunya. (fik)